Pages

Rabu, 26 September 2012

KATA KATA PERNIKAHAN

PERNIKAHAN KITA

     Pernikahan adalah suatu peristiwa
yang sangat sakral bagi sepasang
sejoli yang memutuskan untuk
melanjutkan hubungannya menjadi
suami istri. Namun tentu saja,
pernikahan itu tidak bisa dilakukan
secara mendadak. Hal ini dikarenakan
ada beberapa hal yang harus dilakukan
sebelum pernikahan itu terjadi.
Misalnya adalah menghubungi penghulu
untuk menikahkan pasangan yang akan
menikah, menghubungi keluarga yang
terdiri dari wali nikah dan saksi nikah,
dan masih banyak lagi yang lainnya
meskipun pernikahan akan
dilangsungkan dengan cara yang
sederhana. Salah satu hal yang tidak
dianjurkan tapi sangat penting adalah
menyebarkan berita pernikahan kepada teman atau tetangga. Agar mereka
bisa menyempatkan untuk datang menghadiri acara pernikahan, biasanya
akan ada undangan dengan kata-kata pernikahan yang romantis.
Bagi anda yang akan melaksanakan pernikahan, maka sebenarnya
penyebaran undangan ini tidak harus terlalu banyak. Yang paling penting
adalah orang-orang mengetahui bahwa anda akan mengikuti Sunnah Nabi
dengan melepas masa lajang anda dalam pernikahan. Di dalam undangan
yang akan anda sebar, ada beberapa hal yang harus anda cantumkan ke
dalamnya. Sebelumnya telah disebutkan bahwa kata-kata pernikahan
harus dicantumkan untuk menarik perhatian banyak orang. Hal ini bisa anda
lakukan dengan syarat kata-kata pernikahan tersebut tidak lebih dominan
dari undangan itu sendiri. Hal yang paling penting pertama yang harus anda
cantumkan di dalam undangan pernikahan adalah pasangan yang akan
menikah. Tentu saja! Undangan tersebut bisa membuat orang yang anda
undang bingung jika didalamnya tidak ada nama pasangan yang akan
menikah.
Selain itu, anda juga harus mencantumkan tempat dan waktu
dilaksanakannya acara pernikahan anda. Hal ini tentu saja untuk membuat
orang yang anda undang agar bisa langsung ke tempat pernikahan anda
tanpa harus bertanya lagi kepada anda. 2 hal tersebut adalah hal yang
paling utama yang harus ada di dalam sebuah undangan. Selebihnya itu
diperbolehkan, seperti nama-nama keluarga. Hal ini dibutuhkan mengingat
para undangan tidak hanya berasal dari kenalan pasangan yang akan
menikah, tapi juga teman dari keluarga. Selanjutnya, ayat suci dari AlQur’an menjadi salah satu yang pasti ada di setiap undangan. Namun, bagi
yang bukan muslim biasanya menggantinya dengan kata-kata pernikahan.
Meskipun demikian, kata-kata pernikahan ada bersamaan dengan ayat
suci Al-Qur’an.
Banyak sekali kata-kata pernikahan yang bisa dicantumkan di dalamnya.
Anda bisa menggunakan kata-kata mutiara dari berbagai kalangan manusia,
bisa juga anda membuatnya sendiri sebagai tanda kasih sayang anda
terhadap pasangan. Salah satu contoh yang bisa digunakan adalah
“Seseorang tak bisa selalu mengungkapkan alasan mengapa ia mencintai
pasangannya. Namun, seseorang akan memiliki alasan mengapa ia begitu
yakin untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Alasannya adalah untuk
mencari alasan mengapa ia begitu mencintainya sepenuh hatinya.

TENTANG NIKAH SIRI

        Pernikahan siri saat ini banyak dilakukan oleh masyarakat, hal ini kemudian
memicu banyaknya pemberitaan dan pembahasan yang berkenaan tentang
hal ini. Banyak artikel bermunculan di media cetak dan internet, bahkan ada
buku yang ditulis dan diterbitkan yang khusus membahas tentang
pernikahan siri. Jika dilihat dari segi bahasa, kata siri berasal dari bahasa
arab “sirri” atau “sir” yang memiliki makna rahasia atau tidak ditampakkan.
Dengan demikian pernikahan siri dapat diartikan sebagai pernikahan yang
tidak diberitahukan kepada masyarakat umum, tidak menggunakan resepsi
dan dirahasiakan oleh kedua mempelai wali dan saksi-saksi. Pada saat ini
paling tidak ada dua pendapat yang berkembang di masyarakat tentang
pengertian pernikahan siri ini, yaitu pernikahan tanpa wali dan tidak
dicatatkan ke kantor urusan agama atau pencatatan sipil dan pernikahan
yang sah secara agama namun tidak tercatat di lembaga pencatatan sipil
atau kantor urusan agama.
Kita akan bahas satu persatu sesuai dengan hukum agama Islam. Pengertian
pernikahan siri yang pertama dimana pernikahan siri dilakukan dengan tidak
menggunakan wali maka sesungguhnya Islam melarang sebuah pernikahan
tanpa wali, oleh karena itu pernikahan yang seperti ini tidak sah menurut
hukum Islam apalagi hukum negara. Banyak hadits yang bisa didapatkan
yang menyatakan bahwa pernikahan siri tanpa wali, wali yang dimaksud
disini adalah wali dari pihak perempuan, adalah tidak sah. Bahkan salah satu
hadits menyatakan bahwa “Wanita manapun yang menikah tanpa mendapat
izin walinya, maka pernikahannya batil, pernikahannya batil, pernikahannya
batil”. Seorang wali nikah haruslah laki-laki dan diutamakan adalah orang tua
wanita yang bersangkutan. Pernikahan siri yang menggunakan wali
perempuan juga tidak sah karena seorang wanita tidak boleh menikahkan
wanita lainnya juga tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, berbeda dengan
laki-laki.
Kita lanjutkan dengan pengertian pernikahan siri yang berikutnya,
pernikahan dilakukan secara sah sesuai dengan hukum Islam namun tidak
tercatat dilembaga pencatatan sipil atau KUA. Dalam hal ini kita harus
melihat pernikahan siri secara terpisah, secara hukum agama dan secara
hukum negara.Berdasarkan hukum agama, syarat sah sebuah pernikahan
harus memenuhi lima hal, yaitu adanya mempelai pria, wali mempelai wanita,
saksi-saksi, ijab qabul dan mahar. Jika sebuah pernikahan telah memenuhi
kelima hal tersebut maka pernikahan siri ini sah meskipun tidak dilaporkan ke
KUA atau kantor pencatatan sipil. Berdasarkan hukum negara maka setiap
pernikahan harus dilaporkan kepada negara melalui KUA atau kantor catatan
sipil, termasuk juga pernikahan siri. Pada dasarnya hal ini dilakukan untuk
mendapatkan bukti bahwa benar-benar telah melakukan pernikahan dengan
orang lain secara resmi. Bukti ini nanti diperlukan ketika terjadi persengketan
diperadilan yang berhubungan dengan pernikahan seperti perceraian,
warisan, hak asuh anak, nafkah dan lain-lain.
persiapan nikah siri (10), persyaratan nikah siri (7), pengertian
pernikahan siri (6), artikel pernikahan siri (3), pernikahan siri (3),
syarat sah nikah siri (2), nikah siri hukum islam (2), persyaratan
nikah muslim dan kristen (2), syarat nikah siri menurut islam (2), 5
syarat nikah siri menurut islam (2)
Tags: hukum, hukum nikah siri, hukum pernikahan siri, KUA, nikah siri,
nikah sirri, pengertian pernikahan, pernikahan, pernikahan siri, pernikahan
sirri, sirri..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar